Pasal 992
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat
yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung
pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa
mengurangi ketentuan Pasal 934.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 992 →