Pengacara-ku

Pasal 992

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat

yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung

pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa

mengurangi ketentuan Pasal 934.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 991 ↑ Daftar Pasal Pasal 993 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 992 →