Pasal 997
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada
peristiwa yang tidak tentu terjadinya dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah
menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah
gugur, bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi
persyaratan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 997 →