Pengacara-ku

Pasal 998

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan

penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahli waris atau penerima hibah

yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya

kepada ahli warisnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 997 ↑ Daftar Pasal Pasal 999 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 998 →