SimulasiVonis

Pasal 999

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa

pewaris masih hidup.

Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal, barang itu musnah tanpa perbuatan atau

kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu;

sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah

wasiat itu juga gugur bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan

musnah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 998 ↑ Daftar Pasal Pasal 1000 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 999 →