Pasal 999
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa
pewaris masih hidup.
Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal, barang itu musnah tanpa perbuatan atau
kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu;
sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah
wasiat itu juga gugur bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan
musnah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 999 →