Pasal 69
BerlakuUU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab V - Hak Korban, Keluarga Korban, Dan Saksi
Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan; b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan; c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan; d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas; e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban; f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 69 UU TPKS →