Pasal 70
BerlakuUU TPKS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual · Bab V - Hak Korban, Keluarga Korban, Dan Saksi
Catatan: UU TPKS adalah lex specialis terhadap KUHP baru (UU 1/2023) untuk kekerasan seksual. Hukum acara TPKS (pembuktian, pendampingan korban, restitusi, dll) berlaku juga untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU lain (Pasal 3 ayat (2) UU TPKS). Status per Juli 2026: berlaku, belum diubah.
(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi: a. Rehabilitasi medis; b. Rehabilitasi mental dan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan e. reintegrasi sosial. (2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi: a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik; b. penguatan psikologis; c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan; d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban; e. pendampingan hukum; f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas; g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman; h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual; i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban; j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban; k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. (3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi: a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan; b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban; c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi; d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban; e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu; f. pemberdayaan ekonomi; dan g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.
Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf (LN 2022 No.120; cross-check: https://llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf dan https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/a/a8/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022.pdf)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 70 UU TPKS →