Pasal 60
BerlakuUU Narkotika — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · X
Catatan: Tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Lampiran Golongan I/II/III (daftar zat) tidak diingest; diperbarui berkali-kali via Permenkes, terakhir Permenkes 36/2022 — golongan yang tertera di Pasal 6 merujuk versi 2009.
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas; d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sumber: https://www.flevin.com/id/lgso/translations/JICA%20Mirror/indonesia/4868_UU_35_2009_i.html (pembanding: Pengadilan Negeri Jakarta, YUDOYONO OCR note, 140 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 60 UU Narkotika →