Pasal 61
BerlakuUU Narkotika — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · X
Catatan: Tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Lampiran Golongan I/II/III (daftar zat) tidak diingest; diperbarui berkali-kali via Permenkes, terakhir Permenkes 36/2022 — golongan yang tertera di Pasal 6 merujuk versi 2009.
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; d. produksi; e. impor dan ekspor; f. peredaran; g. pelabelan; h. informasi; dan i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sumber: https://www.flevin.com/id/lgso/translations/JICA%20Mirror/indonesia/4868_UU_35_2009_i.html (pembanding: Pengadilan Negeri Jakarta, YUDOYONO OCR note, 140 hal)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 61 UU Narkotika →