Pengacara-ku

Pasal 88

Berlaku

UU Cipta Kerja (Klaster Naker) — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang · IV

Catatan: PERHATIAN: Yang dimuat dalam korpus ini HANYA klaster ketenagakerjaan (Pasal 80 dan Pasal 81 angka 1–71 UU 6/2023 = perubahan atas UU 13/2003). Ketentuan lain UU 6/2023 (perpajakan, pertanahan, lingkungan, dll.) tidak termasuk. UU ini menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan telah diubah lanjut oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2023). Pasal berstatus "DISISIPKAN" berarti pasal baru yang ditambahkan ke UU 13/2003.
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengupahan sebagai salah satu upaya
mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. Upah minimum;
h struktur dan skala Upah;
c Upah kerja lembur;
d Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e bentuk dan cara pembayaran Upah;
f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
Upah; dan
g Upah sebagai dasar perhitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: JDIH Kemnaker; BPK peraturan.bpk.go.id; llg-bwi.org/main_regulation/6-bab4

← Pasal 84 ↑ Daftar Pasal Pasal 88a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 88 UU Cipta Kerja (Klaster Naker) →