Eksepsi
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Eksepsi" dalam konteks putusan tersebut: Eksepsi adalah tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat dalam suatu perkara perdata yang bertujuan untuk menolak atau mengkritisi gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam putusan ini, eksepsi yang diajukan oleh tergugat ([nama disamarkan]) diterima oleh majelis hakim, yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, eksepsi tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk mengeluarkan putusan yang menolak gugatan penggugat (221 putusan terkait).
Total Putusan
221
Pengadilan Terbanyak
PT Banda Aceh
Konsep Terkait
Warisan
Putusan Terkait (10)
- 189Pdt.G — agama · PTA Bdg · 2023
- 852K_PDT — lainnya · Mahkamah Agung · 2026
- 298K_PDT — lainnya · Mahkamah Agung · 2026
- 34Pdt.G — agama · PTA Btn · 2025
- 47Pdt.G — agama · PTA Plg · 2023
- 5Pdt.G — agama · PTA Mks · 2026
- 29Pdt.G — agama · PTA Ptk · 2023
- 1427Pdt.G — agama · PA Sel · 2023
- 284K_PDT — lainnya · Mahkamah Agung · 2026
- 430Pdt.G — perdata · PN Jkt Pst · 2020
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →