Mabuk-mabukan di tempat umum
Mabuk-mabukan di tempat umum — konsep hukum yang muncul di 11 putusan, pengadilan dominan Masa percobaan, terkait dengan Pasal 492 1 KUHP, Pengadilan Negeri Cilacap, Mengganggu ketertiban umum.
Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Masa percobaan
Konsep Terkait
Pidana kurungan
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →