Menyimpan dan menjual minuman keras
Menyimpan dan menjual minuman keras — konsep hukum yang muncul di 12 putusan, terkait dengan Pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Keras, Pasal 615 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Total Putusan
12
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan
Putusan Terkait (10)
- 101Pid.B — pidana · PN Biak · 2022
- 41Pid.C — pidana · PN Bil · 2023
- 1Pid.C — pidana · PN Kdl · 2026
- 185Pid.Sus — pidana · PN Ngw · 2025
- 15Pid.B — pidana · PN Dobo · 2023
- 68Pid.B — pidana · PN Biak · 2023
- 170Pid.B — pidana · PN Prg · 2023
- 74Pid.B — pidana · PN Biak · 2023
- 145Pid.B — pidana · PN Liwa · 2023
- 7Pid.Sus-Anak — pidana · PN Bintuhan · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →