Pengacara-ku
Konsep Hukum

Pemeriksaan tanpa hadir terdakwa

Pemeriksaan tanpa hadir terdakwa — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 87 Ayat 1 ke-2 Juncto Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 141 Ayat 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tuntutan pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →