Peredaran minuman keras tanpa izin
Peredaran minuman keras tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 13 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 9 Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004, Pasal 10 Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004, Pasal 209 ayat 2 KUHAP.
Total Putusan
13
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan
Putusan Terkait (2)
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →