Pengacara-ku

Pasal 15

Berlaku

Perda 10/2025 — Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi · BAB IV

Catatan: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan investasi berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan investasi dan menyampaikannya kepada perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi; d. menghormati tradisi budaya adat sekitar lokasi kegiatan usaha investasi; dan e. memiliki kantor dan/atau kantor perwakilan di Daerah. Paragraf 2 Tanggung Jawab

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15 Perda 10/2025 →