Memperkaya diri sendiri
Memperkaya diri sendiri — konsep hukum yang muncul di 30 putusan, pengadilan dominan PN Gorontalo, terkait dengan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Total Putusan
30
Pengadilan Terbanyak
PN Gorontalo
Konsep Terkait
Turut serta
Putusan Terkait (10)
- 13PID.TPK — pidana · PT MTR · 2023
- 1PID.SUS-TPK — pidana · PT Bengkulu · 2023
- 9PID.SUS-TPK — pidana · PT Banjarmasin · 2023
- 6PID.SUS-TPK — pidana · PT KPG · 2023
- 62Pid.Sus-TPK — pidana · PN Kpg · 2022
- 53PID.TPK — pidana · PT DKI · 2022
- 1PID.TPK — pidana · PT MTR · 2023
- 58Pid.Sus-TPK — pidana · PN Plg · 2025
- 1PID.TPK — pidana · PT BBL · 2023
- 34Pid.Sus-TPK — pidana · PN Mnd · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →