Memperkaya diri sendiri atau orang lain
Memperkaya diri sendiri atau orang lain — konsep hukum yang muncul di 19 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat 1 2 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Total Putusan
19
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Turut serta
Putusan Terkait (10)
- 9PID.SUS-TPK — pidana · PT Banjarmasin · 2023
- 1PID.SUS-TPK — pidana · PT Bengkulu · 2023
- 61Pid.Sus-TPK — pidana · PN Kpg · 2022
- 62Pid.Sus-TPK — pidana · PN Kpg · 2022
- 6PID.SUS-TPK — pidana · PT KPG · 2023
- 1PID.TPK — pidana · PT BBL · 2023
- 34Pid.Sus-TPK — pidana · PN Mnd · 2025
- 25Pid.Sus-TPK — pidana · PN Mnd · 2025
- 163Pid.B — pidana · PN Mtk · 2023
- 1PID.TPK — pidana · PT MTR · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →