Pengacara-ku
Konsep Hukum

Mengakibatkan orang lain meninggal dunia

Mengakibatkan orang lain meninggal dunia — konsep hukum yang muncul di 15 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Negeri Bangil.

Total Putusan
15
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tahanan

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →