Pengacara-ku
Konsep Hukum

Merusak barang milik orang lain

Merusak barang milik orang lain — konsep hukum yang muncul di 9 putusan, terkait dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, Pengadilan Negeri Bobong.

Total Putusan
9
Konsep Terkait
Tuntutan pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →