Pengacara-ku
Pasal

Pasal 26 KUHPM

Pasal 26 KUHPM mengatur pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer (ontslag uit de militaire dienst). Pemecatan dijatuhkan terhadap terpidana untuk pelanggaran berat agar yang bersangkutan tidak lagi menyandang status prajurit TNI. Merupakan pidana tambahan yang paling lazim dalam perkara pidana militer berat.

Total Putusan
0

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Lihat juga (sering dikutip bersama)

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →