Pengacara-ku
Pasal

Pasal 271 Rv

Pasal 271 Rv diterapkan dalam konteks pencabutan permohonan oleh Pemohon dalam suatu perkara. Berdasarkan putusan, pasal ini menjadi pertimbangan hukum dalam menetapkan sahnya pencabutan permohonan dan pembebanan biaya perkara kepada Pemohon. Pasal 271 Rv digunakan bersamaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengabulkan pencabutan permohonan tersebut (212 putusan terkait).

Total Putusan
212
Pengadilan Terbanyak
PN Waikabubak
Konsep Terkait
Yurisprudensi

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Lihat juga (sering dikutip bersama)

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →