Pengacara-ku
Konsep Hukum

Pemakaian tanah tanpa izin

Pemakaian tanah tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 9 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 2 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Mahkamah Agung.

Total Putusan
9
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan

Putusan Terkait (7)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →