Pemakaian tanah tanpa izin
Pemakaian tanah tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 9 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 2 jo Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Mahkamah Agung.
Total Putusan
9
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan
Putusan Terkait (7)
- 4Pid.C — pidana · PN Lbs · 2022
- 10Pid.C — pidana · PN Batusangkar · 2023
- 9Pdt.G — perdata · PN Bpd · 2022
- 238Pdt.G — perdata · PN Plg · 2025
- 385Pdt.G — perdata · PN Cbi · 2021
- 121Pdt.G — perdata · PN Bdg · 2022
- 25Pid.Sus-TPK — pidana · PN Mnd · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →