Tidak dapat menunjukkan SIM
Tidak dapat menunjukkan SIM — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Pelanggaran lalu lintas.
Total Putusan
10
Konsep Terkait
Pengadilan Militer III-14 Denpasar
Putusan Terkait (10)
- 43Pdt.G — agama · PA Min · 2026
- 21Pdt.G — agama · PA Min · 2026
- 25Pdt.G — agama · PA Min · 2026
- 57Pid.Sus — pidana · PN Pts · 2023
- 4Pid.B — pidana · PN Luwuk · 2023
- 14Pdt.G — agama · PA Min · 2026
- 31Pdt.P — perdata · PN Ckr · 2026
- 62Pid.Sus — pidana · PN Mjn · 2023
- 44Pdt.G — agama · PA Min · 2026
- 108Pid.B — pidana · PN Biak · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →