Vonis memerintahkan Anak dikeluarkan dari tahanan
memerintahkan Anak dikeluarkan dari tahanan — amar putusan ini muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 12 ayat 3 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengadilan Negeri Garut, Mahkamah Agung.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Penghentian pemeriksaan
Putusan Terkait (10)
- 7Pid.Sus-Anak — pidana · PN Garut · 2023
- 22Pid.Sus-Anak — pidana · PN Dmk · 2022
- 9Pid.Sus-Anak — pidana · PN Garut · 2023
- 9PID.SUS-Anak — pidana · PT Banjarmasin · 2023
- 7Pid.Sus-Anak — pidana · PN Bintuhan · 2023
- 8Pid.Sus-Anak — pidana · PN Sda · 2022
- 11Pid.Sus-Anak — pidana · PN Bbs · 2023
- 13Pid.Sus-Anak — pidana · PN Wng · 2023
- 19Pid.Sus-Anak — pidana · PN Plp · 2022
- 34Pid.Sus — pidana · PN Bintuhan · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →