Pengacara-ku
Amar Putusan

Vonis pidana denda Rp100 000 00 subsidair kurungan 7 hari

pidana denda Rp100 000 00 subsidair kurungan 7 hari — amar putusan ini muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Mahkamah Agung.

Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
STNK

Putusan Terkait (8)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →