Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi — konsep hukum yang muncul di 60 putusan, pengadilan dominan PN Gorontalo, terkait dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Ngawi, Barang bukti.
Total Putusan
60
Pengadilan Terbanyak
PN Gorontalo
Konsep Terkait
Turut serta melakukan tindak pidana
Putusan Terkait (10)
- 85Pid.Sus — pidana · PN Bnr · 2024
- 7Pid.Sus — pidana · PN Rkb · 2026
- 128Pid.Sus — pidana · PN Lmj · 2023
- 194Pid.Sus — pidana · PN Gorontalo · 2023
- 90Pid.Sus — pidana · PN Garut · 2023
- 22Pid.Sus — pidana · PN Mar · 2023
- 183Pid.Sus — pidana · PN Bjn · 2023
- 6Pid.Sus — pidana · PN Ngw · 2026
- 3Pid.Sus — pidana · PN Rkb · 2026
- 435Pid.Sus — pidana · PN Cbd · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →