Pengacara-ku
Konsep Hukum

Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar

Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar — konsep hukum yang muncul di 23 putusan, pengadilan dominan PN Bitung, terkait dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pengadilan Negeri Probolinggo.

Total Putusan
23
Pengadilan Terbanyak
PN Bitung
Konsep Terkait
Tuntutan pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →