Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar — konsep hukum yang muncul di 23 putusan, pengadilan dominan PN Bitung, terkait dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pengadilan Negeri Probolinggo.
Total Putusan
23
Pengadilan Terbanyak
PN Bitung
Konsep Terkait
Tuntutan pidana
Putusan Terkait (10)
- 58Pid.Sus — pidana · PN Mgg · 2023
- 189Pid.Sus — pidana · PN Pwt · 2022
- 22Pid.Sus — pidana · PN Mar · 2023
- 199Pid.Sus — pidana · PN Bit · 2022
- 135Pid.Sus — pidana · PN Agm · 2022
- 20Pid.Sus — pidana · PN Mar · 2023
- 203Pid.Sus — pidana · PN Btg · 2025
- 213Pid.Sus — pidana · PN Cbn · 2022
- 38Pid.Sus — pidana · PN Lmj · 2023
- 277Pid.Sus — pidana · PN Blt · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →