Pengacara-ku
Konsep Hukum

Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin

Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 12 putusan, terkait dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Total Putusan
12
Konsep Terkait
Tuntutan pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →