Tanpa hak menguasai membawa mempergunakan senjata pemukul penikam atau penusuk
Tanpa hak menguasai membawa mempergunakan senjata pemukul penikam atau penusuk — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pengadilan Negeri Bobong, Barang bukti.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tuntutan pidana
Putusan Terkait (10)
- 2Pid.Sus-Anak — pidana · PN Prn · 2022
- 294Pid.Sus — pidana · PN Cianjur · 2023
- 3Pid.Sus-Anak — pidana · PN Dobo · 2023
- 67Pid.B — pidana · PN Klb · 2022
- 92Pid.Sus — pidana · PN Amr · 2022
- 69Pid.Sus — pidana · PN Gdt · 2023
- 302Pid.Sus — pidana · PN Nunukan · 2025
- 5Pid.Sus — pidana · PN Bar · 2026
- 56Pid.Sus — pidana · PN Pnj · 2022
- 10Pid.B — pidana · PN Bbg · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →