Pengacara-ku
Konsep Hukum

Tidak menyetorkan pajak

Tidak menyetorkan pajak — konsep hukum yang muncul di 17 putusan, pengadilan dominan PN Palangkaraya, terkait dengan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Total Putusan
17
Pengadilan Terbanyak
PN Palangkaraya
Konsep Terkait
Tuntutan pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →