Vonis denda Rp150 000 subsidair kurungan 7 hari
denda Rp150 000 subsidair kurungan 7 hari — amar putusan ini muncul di 14 putusan, terkait dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Pelanggaran lalu lintas.
Total Putusan
14
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tidak dapat menunjukan SIM yang sah
Putusan Terkait (3)
- 39Pid.Sus — pidana · PN Ffk · 2023
- 40Pid.Sus — pidana · PN Ffk · 2023
- 12Pid.Sus — pidana · PN Mna · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →