Vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 000 000
pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 000 000 — amar putusan ini muncul di 11 putusan, terkait dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Kutacane.
Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Permufakatan jahat
Putusan Terkait (10)
- 43Pid.Sus — pidana · PN Lasusua · 2023
- 185Pid.Sus — pidana · PN Lsk · 2025
- 543PID.SUS — pidana · PT BNA · 2023
- 283PID.SUS — pidana · PT Banjarmasin · 2023
- 75Pid.Sus — pidana · PN Bkt · 2023
- 318PID.SUS — pidana · PT Banjarmasin · 2023
- 208Pid.Sus — pidana · PN Ketapang · 2024
- 42Pid.Sus — pidana · PN Lasusua · 2023
- 150PID.SUS — pidana · PT Bengkulu · 2023
- 123PID.SUS — pidana · PT DPS · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →