Pengacara-ku
Amar Putusan

Vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 000 000

pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 000 000 — amar putusan ini muncul di 11 putusan, terkait dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Kutacane.

Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Permufakatan jahat

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →