Pengacara-ku
Amar Putusan

Vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan

pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan — amar putusan ini muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Tindak pidana.

Total Putusan
8
Konsep Terkait
Tindak pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →