Vonis tidak terbukti bersalah
tidak terbukti bersalah — amar putusan ini muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Total Putusan
10
Konsep Terkait
Turut serta
Putusan Terkait (10)
- 86Pid.B — pidana · PN Jth · 2022
- 154Pid.B — pidana · PN Prg · 2022
- 128Pid.Sus — pidana · PN Pga · 2023
- 71Pid.B — pidana · PN Biak · 2023
- 37Pid.Sus — pidana · PN Labuha · 2025
- 72Pid.Sus — pidana · PN Bul · 2022
- 641Pid.B — pidana · PN Bkn · 2025
- 53Pid.Sus — pidana · PN Jth · 2022
- 169Pid.Sus — pidana · PN Jth · 2022
- 2861Pid.Sus — pidana · PN Sby · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →