Korban luka ringan
Korban luka ringan — konsep hukum yang muncul di 8 putusan, terkait dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kelalaian.
Total Putusan
8
Konsep Terkait
Pengadilan Negeri Payakumbuh
Putusan Terkait (10)
- 2Pid.B — pidana · PN Rta · 2026
- 14Pid.Sus-Anak — pidana · PN Pgp · 2022
- 189Pid.B — pidana · PN Ngw · 2025
- 303Pid.B — pidana · PN Ktg · 2023
- 256Pid.B — pidana · PN Ktg · 2023
- 118Pid.Sus — pidana · PN Liwa · 2023
- 8Pid.B — pidana · PN Bbg · 2023
- 7Pid.B — pidana · PN Bbg · 2023
- 1Pid.C — pidana · PN Lbs · 2023
- 26PID.SUS — pidana · PT Gorontalo · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →