Pemidanaan rehabilitatif
Pemidanaan rehabilitatif — konsep hukum yang muncul di 9 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Negeri Waikabubak, Mahkamah Agung.
Total Putusan
9
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Pengadilan Negeri Waikabubak
Putusan Terkait (10)
- 85Pid.Sus — pidana · PN Tanjung Jabung Timur · 2025
- 213Pid.B — pidana · PN Rkb · 2025
- 78Pid.Sus — pidana · PN Tanjung Jabung Timur · 2025
- 127Pid.Sus — pidana · PN Rta · 2025
- 138Pid.B — pidana · PN Bbu · 2023
- 217Pid.B — pidana · PN Ketapang · 2025
- 216Pid.Sus — pidana · PN Tjs · 2025
- 15Pid.C — pidana · PN Bbu · 2023
- 225Pid.B — pidana · PN Rkb · 2025
- 223Pid.Sus — pidana · PN Rkb · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →