Pengacara-ku
Amar Putusan

Vonis denda Rp800 000 000 subsidair 6 bulan penjara

denda Rp800 000 000 subsidair 6 bulan penjara — amar putusan ini muncul di 14 putusan, terkait dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Dobo, Percobaanpermufakatan jahat.

Total Putusan
14
Konsep Terkait
Percobaanpermufakatan jahat

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →