Vonis mengembalikan kepada orang tua
mengembalikan kepada orang tua — amar putusan ini muncul di 9 putusan, terkait dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Total Putusan
9
Konsep Terkait
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Putusan Terkait (10)
- 37Pdt.G — perdata · PN Pbg · 2025
- 5Pdt.G — perdata · PN Lasusua · 2023
- 63Pid.B — pidana · PN Lbb · 2023
- 61Pid.B — pidana · PN Lbb · 2023
- 1Pid.Sus-Anak — pidana · PN Mdl · 2023
- 11Pid.Sus-Anak — pidana · PN Tanjung Jabung Timur · 2023
- 5Pid.Sus-Anak — pidana · PN Mna · 2025
- 4Pdt.G.S — perdata · PN Labuha · 2025
- 5Pdt.G.S — perdata · PN Lrt · 2023
- 14Pdt.G — perdata · PN Gdt · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →