Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar — konsep hukum yang muncul di 22 putusan, pengadilan dominan PN Blitar, terkait dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Magelang, Barang bukti.
Total Putusan
22
Pengadilan Terbanyak
PN Blitar
Konsep Terkait
Tuntutan pidana
Putusan Terkait (10)
- 189Pid.Sus — pidana · PN Pwt · 2022
- 75Pid.Sus — pidana · PN Tanjung Jabung Timur · 2025
- 22Pid.Sus — pidana · PN Mar · 2023
- 58Pid.Sus — pidana · PN Mgg · 2023
- 224Pid.Sus — pidana · PN Kln · 2025
- 135Pid.Sus — pidana · PN Agm · 2022
- 20Pid.Sus — pidana · PN Mar · 2023
- 202Pid.Sus — pidana · PN Btg · 2025
- 173Pid.Sus — pidana · PN Liwa · 2022
- 199Pid.Sus — pidana · PN Bit · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →