Pengacara-ku
Konsep Hukum

Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar

Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar — konsep hukum yang muncul di 22 putusan, pengadilan dominan PN Blitar, terkait dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Magelang, Barang bukti.

Total Putusan
22
Pengadilan Terbanyak
PN Blitar
Konsep Terkait
Tuntutan pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →