Penerimaan narkotika
Penerimaan narkotika — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Penjualan narkotika
Putusan Terkait (10)
- 187Pid.Sus — pidana · PN Ketapang · 2025
- 15Pid.Sus — pidana · PN Skl · 2025
- 219Pid.Sus — pidana · PN Stg · 2025
- 216Pid.Sus — pidana · PN Stg · 2025
- 218Pid.Sus — pidana · PN Stg · 2025
- 150Pid.Sus — pidana · PN Gdt · 2023
- 149Pid.Sus — pidana · PN Gdt · 2023
- 269PID.SUS — pidana · PT Banjarmasin · 2023
- 22Pid.Sus — pidana · PN Dobo · 2023
- 84Pid.Sus — pidana · PN Gdt · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →