Perjanjian kredit
Berikut adalah ringkasan ensiklopedis tentang "Perjanjian kredit" berdasarkan data putusan: Perjanjian kredit adalah perjanjian antara bank (kreditur) dan debitur yang memuat ketentuan tentang pemberian pinjaman oleh bank kepada debitur. Dalam perjanjian kredit, debitur menjanjikan untuk melunasi pinjaman beserta bunga dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Apabila debitur ingkar janji (wanprestasi), kreditur berhak untuk menjual agunan yang telah disepakati untuk melunasi pinjaman. Dalam kasus tertentu, kreditur dapat meminta bantuan pihak berwenang untuk melaksanakan penjualan agunan jika debitur tidak kooperatif (195 putusan terkait).
Putusan Terkait (10)
- 17Pdt.G — perdata · PN Kng · 2025
- 170Pdt.G — perdata · PN Blb · 2022
- 12Pdt.G.S — perdata · PN Bnr · 2023
- 10Pdt.G.S — perdata · PN Pati · 2026
- 33Pdt.G — perdata · PN Luwuk · 2022
- 8Pdt.G — perdata · PN Tanjung Jabung Timur · 2025
- 28Pdt.G.S — perdata · PN Clp · 2023
- 156Pdt.G.S — perdata · PN Pati · 2025
- 3Pdt.G.S — perdata · PN Nganjuk · 2026
- 23Pdt.G — perdata · PN Tli · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →