Praktik kefarmasian tanpa keahlian
Praktik kefarmasian tanpa keahlian — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Putusan Terkait (10)
- 73Pid.Sus — pidana · PN Mgg · 2022
- 435Pid.Sus — pidana · PN Cbd · 2025
- 445Pid.Sus — pidana · PN Cbd · 2025
- 387Pid.Sus — pidana · PN Cbd · 2025
- 406Pid.Sus — pidana · PN Cbd · 2025
- 434Pid.Sus — pidana · PN Cbd · 2025
- 405Pid.Sus — pidana · PN Cbd · 2025
- 357Pid.Sus — pidana · PN Nganjuk · 2025
- 217Pid.Sus — pidana · PN Rkb · 2025
- 7Pid.Sus — pidana · PN Ngw · 2026
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →