Sediaan farmasi tanpa izin edar
Sediaan farmasi tanpa izin edar — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengadilan Negeri Palopo, Pengadilan Tinggi Makasar.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana kesehatan
Putusan Terkait (10)
- 75Pid.Sus — pidana · PN Tanjung Jabung Timur · 2025
- 189Pid.Sus — pidana · PN Pwt · 2022
- 22Pid.Sus — pidana · PN Mar · 2023
- 20Pid.Sus — pidana · PN Mar · 2023
- 61Pid.Sus — pidana · PN Mjn · 2023
- 2Pid.Sus — pidana · PN Kgn · 2026
- 6Pid.Sus — pidana · PN Rkb · 2026
- 135Pid.Sus — pidana · PN Agm · 2022
- 58Pid.Sus — pidana · PN Mgg · 2023
- 175Pid.Sus — pidana · PN Pdl · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →