Tanpa hak membawa senjata penusuk
Tanpa hak membawa senjata penusuk — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tuntutan pidana
Putusan Terkait (10)
- 2Pid.Sus-Anak — pidana · PN Prn · 2022
- 3Pid.Sus-Anak — pidana · PN Dobo · 2023
- 294Pid.Sus — pidana · PN Cianjur · 2023
- 69Pid.Sus — pidana · PN Gdt · 2023
- 6Pid.Sus — pidana · PN Martapura · 2026
- 82Pid.Sus — pidana · PN Kuala Kurun · 2022
- 134Pid.Sus — pidana · PN Rta · 2025
- 199Pid.B — pidana · PN Ktg · 2023
- 117Pid.Sus — pidana · PN Bau · 2023
- 63Pid.Sus — pidana · PN Bintuhan · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →