Pengacara-ku
Konsep Hukum

Tanpa hak membawa senjata penusuk

Tanpa hak membawa senjata penusuk — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tuntutan pidana

Putusan Terkait (10)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →