Waris islam
Waris Islam (faraidh) adalah sistem pembagian harta peninggalan berdasarkan hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II (Pasal 171-214). Ahli waris dan bagian masing-masing ditetapkan berdasarkan hubungan kekerabatan dan perkawinan dengan pewaris. Sengketa pembagian waris antar-Muslim diselesaikan di Pengadilan Agama. Di Provinsi Aceh, perkara waris Islam diperiksa oleh Mahkamah Syariah sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2002.
Total Putusan
0
Putusan Terkait (10)
- 371Pdt.G — agama · PA Bjb · 2024
- 679Pdt.P — agama · PA Samarinda · 2024
- 1Pdt.G — agama · PTA Mdo · 2025
- 392Pdt.P — agama · PA Medan · 2024
- 516Pdt.P — agama · PA Gresik · 2022
- 69Pdt.G — agama · PTA Sby · 2026
- 377Pdt.G — agama · PA Stb · 2026
- 193Pdt.G — agama · MS Skm · 2025
- 30Pdt.P — agama · PA Ruteng · 2026
- 3015Pdt.G — agama · PA Lubuk Pakam · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →