Kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor
Kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Negeri Bangil.
Total Putusan
10
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Pengadilan Negeri Bangil
Putusan Terkait (10)
- 4Pid.Sus — pidana · PN Cianjur · 2023
- 12PID.SUS — pidana · PT Gorontalo · 2026
- 44Pid.Sus — pidana · PN Mjn · 2023
- 217Pid.Sus — pidana · PN Luwuk · 2022
- 237PID.SUS — pidana · PT Banjarmasin · 2023
- 93Pid.Sus — pidana · PN Atambua · 2022
- 77Pid.Sus — pidana · PN Waikabubak · 2023
- 41Pid.Sus — pidana · PN Lrt · 2023
- 46Pid.Sus-Anak — pidana · PN Bgl · 2025
- 365Pid.Sus — pidana · PN Bil · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →