Mengemudikan kendaraan tanpa STNK
Mengemudikan kendaraan tanpa STNK — konsep hukum yang muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Pelanggaran lalu lintas.
Total Putusan
10
Konsep Terkait
Pengadilan Militer III-14 Denpasar
Putusan Terkait (10)
- 13K_PM.III — militer · PM III-14 · 2025
- 3P_PM.I — militer · PM I-05 · 2025
- 11P_PM.II — militer · PM II-08 · 2022
- 19P_PM.II — militer · PM II-08 · 2022
- 14P_PM.II — militer · PM II-08 · 2022
- 22P_PM.II — militer · PM II-08 · 2022
- 46Pid.Sus-Anak — pidana · PN Bgl · 2025
- 4P_PM.III — militer · PM III-14 · 2025
- 93Pid.Sus — pidana · PN Atambua · 2022
- 41Pid.Sus — pidana · PN Lrt · 2023
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →