Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik — konsep hukum yang muncul di 12 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Total Putusan
12
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Pengadilan Tinggi Banten
Putusan Terkait (10)
- 28Pid.Sus — pidana · PN Pnj · 2022
- 280Pid.B — pidana · PN Garut · 2023
- 39Pid.Sus — pidana · PN Ffk · 2023
- 66Pid.B — pidana · PN Mme · 2025
- 8Pid.Sus — pidana · PN Mna · 2023
- 265Pid.Sus — pidana · PN Bgl · 2025
- 9Pid.Sus — pidana · PN Mna · 2023
- 54Pid.Sus — pidana · PN Mjn · 2022
- 61Pid.Sus — pidana · PN Bpd · 2022
- 50Pid.Sus — pidana · PN Pml · 2022
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →