Pengacara-ku

Pasal 1968–1993

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1968Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelaja Pasal 1969Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kese Pasal 1970Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pemba Pasal 1971Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang m Pasal 1972Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang teru Pasal 1973Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1 Pasal 1974Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat Pasal 1975Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliha Pasal 1976Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak- Pasal 1977Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak haru Pasal 1978Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari Pasal 1979Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan- per Pasal 1980Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu. Pasal 1981Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan bata Pasal 1982Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan Pasal 1983Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung- me Pasal 1984Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debit Pasal 1985Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan ta Pasal 1986Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh un Pasal 1987Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewas Pasal 1988Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri. Pasal 1989Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan: Pasal 1990Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipen Pasal 1991Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk me Pasal 1992Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya Pasal 1993Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diunda
← Rentang sebelumnya Semua rentang