Pengacara-ku

Pasal 1733–1864

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1733Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal Pasal 1734Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. Pasal 1735Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban Pasal 1736Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu bar Pasal 1737Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah Pasal 1738Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi: 1. atas barang-barang berger Pasal 1739Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal bal Pasal 1740Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang u Pasal 1741Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu. Pasal 1742Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat m Pasal 1743Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang Pasal 1744Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seoran Pasal 1745Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal it Pasal 1746Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu m Pasal 1747Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan Pasal 1748Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, mak Pasal 1749Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib ber Pasal 1750Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah Pasal 1751Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai b Pasal 1752Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya Pasal 1753Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai or Pasal 1754Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan seju Pasal 1755Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak baran Pasal 1756Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan Pasal 1757Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahw Pasal 1758Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, m Pasal 1759Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu y Pasal 1760Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengemba Pasal 1761Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu Pasal 1762Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. BAGIAN 3 Kewajiban- Pasal 1763Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sam Pasal 1764Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipi Pasal 1765Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat Pasal 1766Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjika Pasal 1767Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bung Pasal 1768Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjam Pasal 1769Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pem Pasal 1770Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang a Pasal 1771Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetu Pasal 1772Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: 1. jika ía Pasal 1773Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri Pasal 1774Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untu Pasal 1775Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akt Pasal 1776Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri o Pasal 1777Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih. Pasal 1778Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan ol Pasal 1779Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan t Pasal 1780Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehend Pasal 1781Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan Pasal 1782Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk Pasal 1783Dihapus dengan S. 1906 - 348. Pasal 1784Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan p Pasal 1785Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup ora Pasal 1786Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, ti Pasal 1787Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan Pasal 1788Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang Pasal 1789Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang d Pasal 1790Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utan Pasal 1791Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menu Pasal 1792Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang la Pasal 1793Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tan Pasal 1794Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dala Pasal 1795Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan terte Pasal 1796Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangk Pasal 1797Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diber Pasal 1798Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa Pasal 1799Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah me Pasal 1800Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung Pasal 1801Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan denga Pasal 1802Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta m Pasal 1803Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dal Pasal 1804Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap me Pasal 1805Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sen Pasal 1806Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengann Pasal 1807Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut k Pasal 1808Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima Pasal 1809Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian- Pasal 1810Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuas Pasal 1811Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urus Pasal 1812Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingg Pasal 1813Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitah Pasal 1814Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa Pasal 1815Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada Pasal 1816Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyeba Pasal 1817Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepa Pasal 1818Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab Pasal 1819Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu Pasal 1820Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengi Pasal 1821Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi Pasal 1822Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat Pasal 1823Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan d Pasal 1824Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penangg Pasal 1825Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangny Pasal 1826Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. Pasal 1827Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang ca Pasal 1828Dihapus dengan S. 1938- 276. Pasal 1829Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Ha Pasal 1830Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekua Pasal 1831Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, d Pasal 1832Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual u

Menampilkan 100 pertama dari 132 pasal — lanjut Pasal 1833

← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →